Jakarta - Ditreskrimum PMJ gelar Konferensi Pers perkembangan kasus pengungkapan penembakan di exit tol Bintaro, Konferensi Pers dipimpin oleh oleh Jab Kabidhumas Polda Metro Jaya KBP E. Zulpan, S.I.K., M.Si dan didampingi oleh Jab Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ AKBP Awaludin Amin S.I.K Jab Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, pada Selasa Sekitar pukul 14.30 Wib (07/12/21)
Jab Kabidhumas Polda Metro Jaya KBP E. Zulpan, S.I.K., M.Si dalam Konferensi Pers menjelaskan mengenai perkembangan kasus penembakan di exit tol Bintaro, tim gabungan unit 1 dan 4 Subdit Tahbang Ditreskrimum PMJ telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penembakan hingga korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat (26/12/21) sekitar pukul 20.00 WIB di exit tol Bintaro yang di duga dilakukan oleh anggota Sat PJR Ditlantas PMJ yaitu IPDA Oky Septyan H.
Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bahwa IPDA Oky Septyan H merupakan anggota Sat PJR Ditlantas PMJ dan saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut KBP E. Zulpan, untuk kasus ini tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 thn, "pungkasnya. (RSD)